BONE–Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang semakin positif. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bone, Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, saat memaparkan capaian penanganan perkara kriminal di wilayah hukum Polres Bone.

Sepanjang tahun 2025, Polres Bone mencatat 1.519 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 857 laporan ditangani langsung oleh Polres Bone, sementara 662 laporan polisi berasal dari Polsek jajaran.

Dari total laporan tersebut, tingkat penyelesaian perkara mencapai angka yang cukup signifikan. Sebanyak 1.222 perkara berhasil diselesaikan, atau setara dengan 80,84 persen. Rinciannya, 708 perkara diselesaikan di tingkat Polres, sedangkan 514 perkara diselesaikan oleh Polsek jajaran.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, capaian ini menunjukkan peningkatan yang cukup tajam. Pada tahun 2024, tercatat 1.769 laporan polisi, dengan 1.256 perkara berhasil diselesaikan, atau sekitar 71 persen.
“Dari perbandingan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2025 jumlah perkara mengalami penurunan, sementara tingkat penyelesaian perkara justru mengalami peningkatan,” ungkap Alvin.

Meski demikian, Alvin mengakui bahwa capaian tersebut belum sepenuhnya ideal. Namun pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam penanganan perkara.
“Penyelesaian perkara ini masih dirasakan kurang maksimal, namun kami akan terus berupaya menyelesaikan setiap perkara secara profesional dan berkeadilan,” tegasnya.

Dari sisi penetapan tersangka, Satreskrim Polres Bone menetapkan 179 tersangka, yang terdiri dari 161 laki-laki dan 18 perempuan.

Sementara itu, untuk kasus menonjol, terdapat lima besar tindak pidana yang paling banyak ditangani sepanjang tahun 2025. Kasus pencurian masih mendominasi dengan 343 kasus, disusul kasus penganiayaan, serta perkara perempuan dan anak, seperti persetubuhan, pelecehan seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam proses penanganan perkara, Satreskrim Polres Bone menerapkan tiga kategori penyelesaian, yakni penyelidikan, penyidikan (lidik), hingga P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Namun demikian, pada kasus-kasus tertentu, meskipun masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan, tetap ditempuh pendekatan Restorative Justice, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Capaian ini menjadi gambaran komitmen Polres Bone dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan di Kabupaten Bone. (*)