BONE–Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (10/5/2025), petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar sabu lintas kota berinisial NAS alias BT (44).
Kapolres Bone melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa NAS alias BT merupakan mata rantai penting dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Palopo dan Bone.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang kami ungkap pada 14 Januari lalu. Terduga NAS alias BT kami tangkap di parkiran Mall Kota Palopo pada Jumat malam (9/5/2025) sekitar pukul 22.00 WITA,” ungkap Iptu Adityatama.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika. Selanjutnya, NAS dibawa ke Mako Polres Kota Palopo pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WITA untuk proses pemeriksaan awal.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka lainnya, SH alias EO alias CK dan SRD alias SD, pada 14 Januari 2025. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
“Dari lokasi tersebut, kami menyita satu sachet plastik bening berisi lima sachet kecil sabu yang disembunyikan di bawah meja kamar, serta satu batang pirex kaca berisi sabu di belakang pintu, dan satu unit ponsel merek Samsung warna abu-abu,” jelasnya.
Hasil interogasi terhadap SH mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Selanjutnya, SRD mengakui memperoleh barang tersebut dari NAS alias BT.
Setelah hampir empat bulan melakukan pengejaran, tim Sat Resnarkoba akhirnya berhasil menangkap NAS. Dalam pemeriksaan, NAS mengakui keterlibatannya dan membenarkan telah menyerahkan sabu kepada SRD.
Atas perbuatannya, NAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Koordinasi dan kerjasama dengan polres lain juga terus kami tingkatkan demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” tegas Iptu Adityatama.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)



Tinggalkan Balasan