BONE – Polres Bone berhasil mengungkap dua kasus besar yang menggegerkan masyarakat dalam konferensi pers yang digelar di Aula Terbuka Mapolres Bone, Senin (18/11). Dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., konferensi ini dihadiri oleh Kasatresnarkoba Iptu Aswar, Kasatreskrim AKP Yusriadi Yusuf, dan Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar.

Pada Jumat (15/11), Satresnarkoba Polres Bone meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Kedua tersangka, H.A. dan W.D., ditangkap dengan barang bukti 12 sachet sabu berukuran besar, senilai Rp420 juta, yang disimpan dalam plastik bening.

“Barang haram ini diperoleh melalui sistem ‘tempel’ di Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Kedua tersangka bekerja atas perintah SC, seorang pengendali yang berada di Malaysia, dengan imbalan Rp4 juta untuk mengambil dan mengantar narkotika tersebut,” jelas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bone juga tengah mendalami jaringan peredaran ini, bekerja sama dengan pihak terkait untuk memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Bone.

Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Bone juga mengungkap jaringan judi online yang mengelola tiga situs besar, yaitu SENADATOTO, BIRATOTO, dan LONTARTOTO. Jaringan ini diketahui aktif sejak Maret 2024 dan telah menarik lebih dari 10.000 anggota.

Kapolres menjelaskan, modus operandi jaringan ini adalah mempromosikan situs judi melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook.

Anggota yang bergabung diminta mendaftar dan menyetor uang melalui rekening khusus. Uang tersebut kemudian dikelola oleh karyawan jaringan, dengan transaksi deposit dan ‘withdraw’ untuk permainan seperti togel dan slot.

Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11) di Lingkungan Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale.

Pelaku utama, HN, bersama 12 karyawan/operator lainnya, berhasil diringkus. Para operator tersebut antara lain JI, Yusri YS, YI, RA, SA, GN, IA, AN, NI, MA, dan SI.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian dan penyalahgunaan narkotika. Polres Bone terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolres dengan tegas.

Kedua kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bone dalam menjaga keamanan wilayahnya. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap agar upaya pemberantasan kejahatan tetap dilakukan secara konsisten.

Melalui pengungkapan ini, Kapolres mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Bersama, kita bisa menciptakan Kabupaten Bone yang aman, bersih dari narkotika dan perjudian,” tutup AKBP Erwin Syah. (*)