BONE, SULSEL — Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menyetujui penerapan sistem Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan. Persetujuan tersebut menjadi pijakan baru bagi Pemkab Bone dalam mengelola, mengembangkan, dan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan potensi dan kinerja.

Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 1036 Tahun 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., pada 2 September 2026.

Keputusan tersebut diterbitkan setelah BKN bersama Tim Manajemen Talenta Pemkab Bone melaksanakan Rapat Ekspose Penerapan Manajemen Talenta pada 25 Agustus 2026.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, Pemkab Bone memiliki dasar resmi untuk menerapkan pola pengembangan karier dan mobilitas talenta ASN secara lebih terarah, terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Wajib Objektif dan Bebas Intervensi Politik

Dalam salinan keputusan, Kepala BKN menekankan agar penerapan Manajemen Talenta di Pemkab Bone dilakukan secara optimal dengan berpedoman pada standar, petunjuk teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan sistem tersebut wajib mengedepankan sejumlah prinsip, yakni objektif, terencana dan terbuka; tepat waktu dan akuntabel; bebas dari intervensi politik; serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pemkab Bone juga diwajibkan terus berkoordinasi dengan BKN dalam setiap proses pengisian jabatan yang dilakukan melalui mekanisme Manajemen Talenta.

BKN selanjutnya akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan sistem tersebut berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

Persetujuan penerapan Manajemen Talenta tersebut berlaku selama dua tahun sejak ditetapkan. Persetujuan dapat ditinjau kembali apabila ditemukan ketidaksesuaian data maupun ketidakpatuhan terhadap catatan dan rekomendasi yang telah diberikan BKN.

Enam Rekomendasi yang Harus Ditindaklanjuti

Sebelum menerapkan sistem Manajemen Talenta secara penuh dalam proses promosi maupun pengisian jabatan, BKN memberikan enam rekomendasi perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti dan dilaporkan oleh Pemkab Bone.

Pertama, pembaruan data profil talenta, dengan melakukan pengkinian data pegawai secara lengkap, akurat, dan berkelanjutan melalui aplikasi SIASN BKN.

Kedua, pemenuhan capaian SKP melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bone.

Ketiga, pemetaan Jabatan Fungsional untuk memetakan talenta sebagai bagian dari penyiapan kandidat suksesor bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrator.

Keempat, penerapan strategi retensi talenta, yakni pengembangan dan pemeliharaan talenta berdasarkan hasil pemetaan pada aplikasi SIMATA BKN.

Kelima, evaluasi secara berkala melalui pemantauan dan evaluasi rutin terhadap penerapan Manajemen Talenta.

Keenam, sosialisasi kepada seluruh ASN dengan menggelar sosialisasi secara masif mengenai penerapan sistem Manajemen Talenta kepada seluruh jajaran pegawai Pemkab Bone.

Salinan keputusan resmi tersebut juga telah disampaikan BKN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Bupati Bone sebagai rujukan dalam pelaksanaan teknis di daerah.

Bupati Bone: Ini Sebuah Kemajuan

Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM menyambut terbitnya keputusan tersebut dengan rasa syukur.

“SK Penerapan Manajemen Talenta (MT) Kabupaten Bone dari BKN sudah terbit. Ini merupakan sebuah kemajuan dari Kabupaten Bone,” ungkap Bupati Bone.

Menurut Andi Asman, penerapan Manajemen Talenta menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola sumber daya aparatur yang lebih profesional dan berbasis kompetensi.

Ia menjelaskan, Manajemen Talenta merupakan strategi pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang bertujuan untuk menarik, mengembangkan, mempertahankan, serta menempatkan pegawai terbaik agar organisasi mampu mencapai tujuan dan memberikan pelayanan publik secara optimal.

Dengan adanya persetujuan dari BKN tersebut, Pemkab Bone diharapkan dapat semakin optimal dalam mengidentifikasi potensi ASN, mengembangkan kompetensi, serta menempatkan pegawai sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan organisasi.

Penerapan sistem ini juga diharapkan mampu menciptakan pola karier ASN yang lebih terukur sekaligus memperkuat prinsip profesionalitas, meritokrasi, dan transparansi dalam birokrasi Pemkab Bone. (*)