BONE — Reforma Agraria di Kabupaten Bone terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Bukan sekadar penataan administrasi pertanahan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hak atas tanah sekaligus membuka akses masyarakat terhadap peluang ekonomi yang lebih baik.

Semangat itu tercermin dalam kegiatan penandatanganan sejumlah dokumen strategis yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bone bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Umi Damayanti, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah dokumen penting ditandatangani, yakni Surat Keputusan Gugus Tugas Reforma Agraria (SK GTRA), Surat Keputusan Kampung Reforma Agraria, serta Surat Rekomendasi kepada Badan Bank Tanah.

Penandatanganan tersebut menjadi penanda penting bahwa Reforma Agraria di Bone tidak hanya bertumpu pada satu institusi. Sebaliknya, keberhasilannya membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Reforma Agraria pada dasarnya tidak berhenti pada pemberian sertipikat tanah. Lebih jauh, program ini diarahkan untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hak atas tanah, sekaligus mendapatkan akses yang dapat meningkatkan kesejahteraan.

Karena itu, penataan aset melalui legalisasi dan penataan penguasaan tanah perlu berjalan beriringan dengan penataan akses. Tanah yang telah memiliki kepastian hukum diharapkan dapat menjadi salah satu modal masyarakat untuk mengembangkan kehidupan sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

Dalam konteks inilah keberadaan GTRA memiliki peran strategis. Kolaborasi antarlembaga diharapkan mampu menghubungkan kebijakan pertanahan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat di tingkat lapangan.

Rangkaian kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 oleh Bupati Bone.

Sebanyak 4.100 bidang tanah dipersiapkan untuk diserahkan kepada masyarakat yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Bone.

Angka tersebut bukan sekadar jumlah bidang tanah yang berhasil didaftarkan. Di balik setiap sertipikat terdapat harapan akan kepastian hukum, rasa aman, serta kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimilikinya secara lebih optimal.

Agar proses penyerahan berjalan tertib dan lancar, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone bersama Pemerintah Kabupaten Bone dan seluruh pihak terkait terus memperkuat koordinasi. Persiapan dilakukan secara bersama-sama untuk memastikan seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi masyarakat, sertipikat tanah memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar dokumen kepemilikan. Sertipikat menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah dan menjadi bagian dari fondasi penataan pertanahan yang berkelanjutan.

Namun, pekerjaan Reforma Agraria tidak selesai ketika sertipikat telah diterima. Tantangan berikutnya adalah bagaimana tanah tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat.

Karena itu, konsep penataan aset dan penataan akses menjadi dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Penataan aset memberikan kepastian atas tanah, sementara penataan akses diarahkan agar masyarakat mampu memanfaatkan aset tersebut untuk mendukung kegiatan produktif dan meningkatkan kesejahteraan.

Sinergi yang dibangun melalui GTRA, Kampung Reforma Agraria, hingga rekomendasi kepada Badan Bank Tanah menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Penandatanganan dokumen strategis ini pada akhirnya bukan hanya tentang seremoni administratif. Ia menjadi simbol komitmen bersama untuk membangun sistem pertanahan yang lebih tertata, inklusif, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dengan koordinasi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Pemerintah Kabupaten Bone, GTRA, dan para pemangku kepentingan lainnya, Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen dalam mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Bone.

Sebab, ketika tanah memiliki kepastian hukum dan masyarakat memiliki akses untuk mengembangkannya, tanah tidak hanya menjadi aset yang dimiliki, tetapi juga dapat menjadi fondasi bagi tumbuhnya kesejahteraan.

Dari sebuah dokumen, lahir kepastian. Dari kepastian, terbuka akses. Dan dari akses itulah diharapkan tumbuh kesempatan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Bone. (*)