Watampone– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone menjadi narasumber dalam program wawancara Radio Republik Indonesia (RRI) Bone yang membahas pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Studio RRI Bone, Rabu (28/01).

Dalam kesempatan tersebut, Lapas Watampone diwakili oleh Kepala Subseksi Registrasi, Azhar, yang menyampaikan berbagai informasi terkait pelaksanaan pembinaan di dalam lapas. Ia menjelaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pengamanan, tetapi juga menitikberatkan pada pembinaan yang berkelanjutan.

“Pembinaan di Lapas Watampone mencakup pembinaan kepribadian dan kemandirian, seperti pendidikan, pelatihan keterampilan, serta kegiatan kerja warga binaan sebagai bekal saat kembali ke masyarakat,” jelas Azhar.

Azhar juga menyinggung masih adanya pandangan negatif terhadap warga binaan pemasyarakatan. Menurutnya, perubahan paradigma masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial.
“Warga binaan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar dapat kembali diterima dan berperan positif di lingkungan sosialnya,” tambahnya.

Dalam wawancara tersebut turut disampaikan bentuk kerja sama Lapas Watampone dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam mendukung reintegrasi sosial, termasuk melalui program pembinaan lanjutan dan pendampingan setelah masa pidana berakhir.

Selain itu, dibahas pula penerapan KUHAP baru yang menekankan pendekatan pembinaan dan keadilan restoratif, dengan harapan tidak seluruh perkara harus berakhir pada pidana penjara. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang lebih humanis.

Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, menyampaikan apresiasi atas peran media dalam membangun pemahaman publik terhadap pemasyarakatan.
“Melalui media seperti RRI, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa pemasyarakatan berorientasi pada pembinaan, pemenuhan hak asasi manusia, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Rahnianto menegaskan bahwa seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Watampone selaras dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk upaya menjaga keamanan dan ketertiban secara humanis serta langkah-langkah menghadapi persoalan over kapasitas secara bertahap dan berkelanjutan. (*)