BONE– Dalam rangka memperkuat pengawasan internal dan mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone melaksanakan pengambilan dan pemeriksaan sampel urine bagi Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani pidana kasus narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap sejak Kamis (8/1/2026) dan berlanjut hingga Sabtu (10/1/2026), mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Dari Jumlah 674 (enam ratus tujuh puluh empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani pidana di Lapas Watampone, tardapat 488 (empat ratus delapan puluh delapan) orang merupakan WBP kasus narkotika. Seluruh WBP tersebut telah menjalani tes urine, sebagai upaya deteksi dini dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas.

Kegiatan ini merupakan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditindak lanjuti dengan perintah lisan Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hj. Marwati, kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Sulaweesi Selatan agar melaksanakan tes urine secara menyeluruh.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Watampone mendelegasikan pelaksanaan kegiatan dimaksud kepada Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) dengan berfokus pada pemeriksaan terhadap WBP kasus narkotika. Selain dari itu, sebanyak 113 (seratus tiga belas) orang Pegawai/ Petugas Pengamanan Lapas Watampone ikut terjaring dalam pemeriksaan urine. Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas dan profesionalisme sebagai Insan Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kepatuhan internal dan upaya pencegahan penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemasyarakatan. “Pelaksanaan tes urine ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh Warga Binaan maupun pegawai berada dalam lingkungan yang bersih dari pengaruh narkotika. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahnianto menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus mendukung Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2026, serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika demi mewujudkan Lapas yang aman, bersih, dan berintegritas.
“Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, seluruh Narapidana mengikuti proses tes urine dengan tertib dan kooperatif, serta hasil tes urine dari 488 Orang Narapidana kasus narkoba dengan hasil negatif,” tutur Rahnianto

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan Lapas Kelas IIA mampu mendukung proses pembinaan Warga Binaan secara optimal guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemasyarakatan yang _Bermanfaat Untuk Masyarakat. (*)