BONE– Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Bone meningkatkan kemandirian daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebuah langkah tegas ditunjukkan terhadap salah satu gerai restoran cepat saji ternama, KFC di Watampone.

Gerai tersebut mendapat teguran keras dari Pemerintah Kabupaten Bone setelah diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah selama empat bulan terakhir dengan nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp100 juta.

Tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Muhammad Angkasa, didampingi tim Bapenda, personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone, serta aparat terkait lainnya pada Rabu, 11 Maret 2026.

Tim pemerintah daerah mendatangi langsung gerai KFC di Kota Watampone dan memasang tanda peringatan sebagai bentuk teguran ketiga kepada pengelola usaha tersebut. Pemasangan tanda peringatan ini menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perpajakan serta memastikan setiap pelaku usaha berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Langkah ini juga menjadi pesan kuat bahwa kewajiban pajak bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bone Regency.

Menariknya, setelah teguran keras itu diberikan, pihak pengelola gerai KFC langsung merespons pada hari yang sama.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bone, H. Anwar membenarkan bahwa pembayaran telah dilakukan pada 11 Maret 2026. Namun pembayaran tersebut baru mencakup tunggakan selama tiga bulan dan belum termasuk kewajiban denda yang harus diselesaikan.

“Betul, gerai KFC Watampone telah melakukan pembayaran pada tanggal 11 Maret 2026. Namun itu baru mencakup tiga bulan tunggakan dan belum termasuk denda. Hari ini akan dilakukan verifikasi bersama pihak KFC untuk membahas penyelesaian seluruh kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan bentuk pembinaan sekaligus penegakan aturan agar seluruh pelaku usaha di daerah taat terhadap kewajiban pajak.

Dengan sikap tegas namun tetap mengedepankan dialog, pemerintah daerah berharap kepatuhan pajak dari sektor usaha dapat terus meningkat, sehingga kontribusi terhadap pembangunan daerah juga semakin optimal. (*)