BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone. Kali ini, aksi tegas dilakukan terhadap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege. Tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial IK.

“Pelaku IK tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Barang bukti kami temukan di lantai kamar yang ia tempati,” ungkap Iptu Adityatama dalam keterangannya kepada media.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu dan satu unit handphone OPPO tipe A37 warna biru. Kedua barang bukti tersebut diyakini berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan pelaku.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil interogasi awal, IK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HL, yang disebutnya menjual narkoba seharga Rp 200.000. Tak ingin membuang waktu, tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

“Berkat pengembangan cepat, kami juga berhasil mengamankan HL. Dari tangan HL, kembali ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Adityatama.

Kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Bone menegaskan akan terus melakukan upaya preventif dan represif demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone menegaskan komitmennya terhadap profesionalitas dan integritas dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika. Hal ini menyusul beredarnya video di media sosial yang mencoba menggiring opini negatif terhadap penyidik terkait penanganan perkara tersangka IK.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., dengan tegas membantah narasi yang beredar. Menurutnya, kasus IK telah diproses sesuai prosedur hukum dan kini telah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat Kejaksaan dengan Nomor B-1990/P.4.14/ENZ.1/07/2025, tertanggal 16 Juli 2025.

“Kami sampaikan bahwa video tersebut hanyalah narasi yang dibuat untuk menjatuhkan kredibilitas Satnarkoba Polres Bone. Kasus ini sudah P21 dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap II,” jelas Iptu Adityatama, Sabtu (2/8/2025).

Kasus tersangka IK ditangani dalam laporan terpisah berdasarkan LP/88/VI/2025/SPKT/Res Bone tertanggal 11 Juni 2025. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup dugaan tindak pidana menjual, membeli, memiliki, serta permufakatan jahat terkait narkotika golongan I.

Pihak keluarga tersangka IK baru mendatangi Polres Bone pada 31 Juli 2025 untuk mempertanyakan mengapa IK tidak dikenakan Pasal 127, yang biasa digunakan untuk pengguna narkotika.

“Kami sudah jelaskan bahwa tersangka tidak bisa dijerat Pasal 127 karena hasil tes urinnya negatif. Tidak mungkin mengubah pasal dalam berkas yang sudah P21,” ungkap Iptu Adityatama.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik tidak pernah meminta uang untuk mengubah atau menambah pasal terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti hukum.

Berbeda dengan IK, terduga pelaku lain dengan inisial HL dikenakan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 114, 112, 132, dan 127 UU Narkotika. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya celah hukum dalam penanganan kasus.

“Jika pasal utama tidak terbukti di pengadilan, ada pasal cadangan yang tetap bisa menjerat pelaku. Ini untuk menghindari pelaku lepas begitu saja,” jelas Kasat Resnarkoba.

Iptu Adityatama juga menegaskan bahwa penerapan pasal harus berbasis hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah. Menjerat pelaku dengan pasal pengguna (127) padahal hasil tes urinnya negatif adalah tindakan yang keliru dan tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya memahami jika keberhasilan Satnarkoba memunculkan rasa tidak suka dari sejumlah pihak, khususnya keluarga pelaku.

“Dalam tiga tahun terakhir, lebih dari seribu pelaku narkoba telah ditangkap dan dihukum. Wajar saja jika banyak yang merasa tidak senang dengan Satnarkoba,” ujar Rayendra.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tetap membuka diri terhadap kontrol publik. Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota, masyarakat diminta segera melaporkannya.

“Kami tidak anti kritik. Jika ada personel kami yang menyimpang, silakan lapor ke Propam Polres Bone untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti, kami akan proses sesuai hukum,” tegasnya.

Saat ini, tersangka IK dan HL beserta barang bukti masih diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Bone untuk menunggu proses tahap II dan penyidikan lanjutan. (*)