
BONE– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone menjadi lokasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kegiatan ini bertempat di Ruang Sekretariat WBBM Lapas Watampone mulai pukul 10.00 WITA, Kamis (20/11).
Kegiatan Bimtek tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024, Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Masa Transisi, serta DIPA Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran 2025. Melalui kegiatan ini, seluruh UPT diharapkan mendapatkan pemahaman yang seragam terkait tata cara pembayaran tunjangan kinerja yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
Peserta Bimtek terdiri dari PPABP dan operator tunjangan kinerja dari masing-masing UPT, yakni Lapas Kelas IIA Watampone, Rutan Kelas IIB Sengkang, Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Rutan Kelas IIB Sinjai, serta Bapas Kelas II Watampone. Setiap peserta diwajibkan membawa perangkat kerja guna memudahkan proses pendampingan teknis selama kegiatan berlangsung.
Kepala Lapas Watampone selaku tuan rumah menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa peningkatan pemahaman pegawai mengenai mekanisme pembayaran tunjangan kinerja sangat penting agar pengelolaan anggaran di lingkungan pemasyarakatan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Kami menyambut baik kegiatan Bimtek ini karena dapat memperkuat kapasitas operator dan pejabat pengelola anggaran di UPT. Dengan pemahaman yang sama, pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja akan menjadi lebih tepat, efisien, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Pelaksanaan Bimtek ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan di lingkungan pemasyarakatan, terutama dalam memastikan proses pembayaran tunjangan kinerja berjalan transparan dan akurat pada masa transisi kebijakan yang sedang diterapkan. (*)



Tinggalkan Balasan