BONE — Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas penyalahgunaan narkoba, meski pelakunya adalah anggota sendiri. Pernyataan tegas itu disampaikan AKBP Sugeng untuk menanggapi isu liar tentang adanya “pemutihan” dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret dua oknum polisi berinisial RBW dan RJL.

“Tidak ada pemutihan kasus di institusi ini. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku,” tegasnya saat ditemui di Mapolres Bone, Senin (7/7/2025).

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial FTR di Jalan Pisang Baru. Dari pengakuan FTR, sabu seharga Rp 150 ribu yang dikonsumsinya dibeli dari RBW, seorang anggota polisi. Keterangan tersebut pun mengarah ke RJL, yang disebut sebagai sumber barang haram. Namun, dinamika kasus berubah ketika RBW tiba-tiba mencabut keterangannya. Spekulasi liar pun berkembang, seolah kasus ini hendak “diredam”.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Sugeng justru memberikan apresiasi kepada jajarannya di Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) yang telah berani membongkar kasus yang melibatkan “orang dalam” sendiri. Menurutnya, ini membuktikan Polres Bone tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

“Ini adalah pencapaian yang baik. Satnarkoba kami terbukti bekerja profesional tanpa pandang bulu, bahkan terhadap rekan sendiri,” ujar Kapolres.

Sugeng menekankan, pengungkapan kasus ini sepenuhnya berawal dari inisiatif penyelidikan anggota, bukan laporan formal. Hal itu, kata dia, menunjukkan komitmen moral polisi sebagai penegak hukum.

“Patut diapresiasi bagaimana anggota Polri berani mengungkap keterlibatan rekan sendiri. Ini menunjukkan integritas dan profesionalisme yang tinggi. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan publik mengenai kenapa RJL hanya direhabilitasi sementara RBW diproses pidana, Sugeng memberikan penjelasan teknis: “Proses hukum memerlukan pembuktian yang kuat. Untuk RJL, pembuktian masih kurang untuk diproses pidana, sehingga sementara menjalani rehabilitasi. Namun penyelidikan tetap berlanjut.”

Selain proses pidana, penanganan kasus ini juga ditempuh lewat jalur internal kepolisian. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Bone, AKP Muhammad Ali AR, S.H., mengungkapkan, RBW dan RJL telah lebih dulu disidang secara etik sebelum kasus pidana terungkap.

“Keduanya sudah disidang kode etik. Putusan komisi kode etik menyatakan perilaku keduanya sebagai perbuatan tercela dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka mengajukan banding ke Polda Sulsel, jadi putusan ini masih berproses,” jelas AKP Ali.

Menurut Ali, sidang kode etik RBW digelar Kamis, 19 Juni 2025, sedangkan RJL pada Senin, 23 Juni 2025. Ali menambahkan, bukan hanya dua oknum itu yang disanksi tegas. Total, sudah ada tujuh anggota yang menjalani sidang kode etik di Polres Bone dengan putusan PTDH, dan semuanya tengah menempuh upaya banding.

“Ini bukti komitmen kami. Dengan penangkapan ini, justru makin menguatkan keputusan sidang kode etik. Tidak ada ruang kompromi untuk pelanggaran narkoba,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone juga angkat bicara menanggapi sentimen miring sebagian masyarakat terkait pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan, publik seharusnya melihat kasus ini sebagai cermin ketegasan institusi.

“Ini prestasi yang seharusnya diapresiasi, bukan malah dicurigai. Kalau ada yang sengaja menuduh Polri menutupi kasus, patut dipertanyakan motifnya. Polres Bone justru membuka fakta ke publik sebagai bentuk transparansi,” pungkas Kasi Humas.

Pengungkapan kasus narkoba di internal kepolisian menjadi bukti nyata bahwa Polres Bone tidak menutup mata. Tidak ada ruang kompromi. Tidak ada celah “pemutihan”. Hukum tetap berjalan — siapa pun pelakunya. (*)