BONE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Rabu dini hari, 22 Oktober 2025.
Sekitar pukul 00.30 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial FR (23) di pinggir Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe ini tertangkap tangan saat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, serta satu unit handphone OPPO A16 warna biru malam dari saku celana pelaku.
Dalam interogasi awal, FR mengakui bahwa sabu tersebut dipesannya dari seseorang berinisial AD (41), warga Jalan Lapatau Dalam, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, melalui aplikasi WhatsApp dengan harga Rp 300.000.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak cepat. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil menangkap AD di kediamannya. Dari tangan pelaku, disita satu unit handphone Samsung A2 warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.
Pelaku AD mengakui bahwa dirinya adalah penjual sabu kepada FR. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Bone bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, disita barang bukti sabu seberat 0,60 gram.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Walaupun barang bukti tergolong kecil, proses hukum tetap berlanjut karena keduanya merupakan residivis,” jelas Iptu Adityatama.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)



Tinggalkan Balasan