BONE – Personel Satlantas Polres Bone memberikan teguran simpatik kepada pengemudi mobil yang kedapatan melanggar peraturan berlalu lintas dengan tidak memasang plat TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) asli, pada Senin pagi (29/9/2025).
Teguran humanis ini diberikan untuk menumbuhkan kesadaran pengendara agar tertib berlalu lintas, khususnya di wilayah hukum Polres Bone.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, S.PDi, menjelaskan bahwa penindakan terhadap TNKB atau plat “gantung” bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan apabila terlibat dalam suatu kejadian.
“Karena menggunakan plat palsu merupakan tindakan memalsukan identitas kendaraan asli yang sangat rawan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menegaskan bahwa pengemudi yang melanggar diberikan imbauan untuk menggunakan plat nomor kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.
“Pengemudi diminta untuk mengganti plat nomor dengan yang asli atau sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Polri, sekaligus diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,” tutup AKP Musmulyadi. (*)
Tinggalkan Balasan