BONE–Pergantian kepemimpinan di Kabupaten Bone membawa tantangan tersendiri, salah satunya adalah mengatasi kekosongan jabatan di lingkungan pemerintahan. Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, bersama Wakil Bupati H. Andi Akmal Pasludin, mengambil langkah strategis dengan menunjuk sejumlah pejabat untuk mengisi posisi yang kosong. Namun, kebijakan ini menuai perdebatan di berbagai kalangan.
Rektor Universitas Andi Sudirman, Dr. H. Muh. Yasin, MH, menilai langkah yang diambil Bupati Bone tidak dapat disalahkan, sebab regulasi masih membatasi pengangkatan pejabat definitif. Ia merujuk pada Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota yang ingin mengganti pejabat dalam enam bulan sejak pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Selain dari pada itu, jabatan lowong di lingkup pemerintah daerah juga merupakan warisan dari masa transisi kepemimpinan dari Pj Bupati Bone ke Bupati defenitif.
“Dengan adanya aturan ini, tentu Bupati Bone harus berhati-hati. Tidak mungkin membiarkan jabatan kosong, karena itu justru bisa menghambat jalannya roda pemerintahan,” ujar Dr. Muh. Yasin mantan Kepala Inspektorat Daerah ini.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, penunjukan pelaksana tugas (Plt) sah-sah saja sebagai langkah sementara untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Polemik ini mencerminkan dilema antara kebutuhan birokrasi yang stabil dan keterbatasan regulasi yang harus dipatuhi. (*)



Tinggalkan Balasan