BONE–Kasus penipuan berkedok joki penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kerugian mencapai Rp956 juta terungkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pelaku utama, seorang warga Balikpapan Timur, Kalimantan Timur, berinisial M, kini mendekam di tahanan Polres Bone setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada April 2024, ketika Haerul Ramadhan, anak korban Sumarnih Binti Mulkin (49), bertemu dengan tersangka di Kota Karawang, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, M membujuk Haerul untuk meninggalkan pekerjaannya dan pulang ke Bone untuk mendaftar sebagai CPNS. Melalui komunikasi lanjutan, tersangka kemudian meyakinkan Sumarnih bahwa anak-anaknya akan lulus sebagai PNS di Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian Sulawesi Tenggara.

Sumarnih diarahkan untuk menghubungi seorang wanita bernama Trisnawati alias Risna di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam skema ini, Sumarnih menyerahkan uang Rp100 juta secara tunai di Pelabuhan Tobaku, Kolaka Utara. Tidak berhenti di situ, Sumarnih kembali diminta mengirimkan uang melalui transfer bank hingga total mencapai Rp956 juta.

Kecurigaan Sumarnih memuncak ketika tersangka meminta tambahan Rp65 juta untuk biaya pengambilan Surat Keputusan (SK), meskipun Haerul belum mengikuti seleksi CPNS. Atas saran seorang teman, Sumarnih akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bone pada September 2024.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, dalam konferensi pers di Aula Polres Bone pada Selasa (31/12/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka sejak 15 Desember 2024. “Modusnya adalah menjanjikan anak korban lulus PNS, padahal semuanya hanya akal-akalan tersangka,” ujar Erwin.

Barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler dan kartu ATM yang digunakan dalam transaksi penipuan telah disita oleh penyidik. M kini ditahan di Rutan Polres Bone hingga 3 Januari 2025 dan dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Peran Trisnawati alias Risna, yang diduga menerima sebagian uang dari Sumarnih, masih dalam tahap penyelidikan. Menurut keterangan tersangka, uang tersebut diberikan sebagai “mahar pernikahan” dalam doktrin yang diatur oleh tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran tidak masuk akal terkait penerimaan PNS. Kapolres Bone menegaskan, “Jangan mudah percaya pada janji-janji manis. Semua proses penerimaan CPNS harus melalui prosedur resmi yang transparan dan akuntabel.”

Penipuan ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi korban, tetapi juga menghancurkan harapan keluarga yang bermimpi melihat anak-anak mereka menjadi abdi negara. Kini, pihak kepolisian berupaya mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini agar kasus serupa tidak terulang kembali. (*)