BONE– Komitmen menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Bone. Hal itu tampak dalam Rapat Koordinasi Dukungan Pemkab Bone dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial yang dipimpin langsung Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bone Mulyadi, S.H., M.H., di Baruga Lateya Riduni, Rabu, 31 Desember 2025.
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas institusi, khususnya antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Bone, guna mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman. Skema ini dinilai tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menghadirkan nilai edukatif serta manfaat langsung bagi masyarakat.
Wakil Bupati Bone menegaskan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten Bone untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial di daerah. Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pembinaan dan keadilan sosial.
“Pidana kerja sosial merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih manusiawi. Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun di saat yang sama diberi ruang untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Andi Akmal Pasluddin.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Mulyadi menekankan pentingnya sinergi antarlembaga agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan terukur. Ia menilai dukungan pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Asisten Setda Bone, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun sistem kolaborasi yang kuat, khususnya dalam proses penegakan hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui koordinasi dan sinergi yang terbangun, Pemerintah Kabupaten Bone berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal. Tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku dan masyarakat, tetapi juga menjadi model pembinaan hukum yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berkeadilan di daerah. (*)



Tinggalkan Balasan