BONE — Hari kedua pelatihan Tenaga Pelayanan Sosial (PSS) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berlangsung di Hotel Novena Watampone, Selasa (24/6/2025), menjadi ajang penguatan kapasitas lintas sektor dalam mencegah dan menanggulangi perkawinan anak, khususnya bagi anak perempuan yang sudah menikah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Better Reproductive Health and Rights For All in Indonesia (BERANI) II, hasil kolaborasi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada, yang dilaksanakan oleh Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi bersama UNICEF dan UNFPA, dengan wilayah sasaran di Kabupaten Bone dan Wajo, Sulawesi Selatan.

Pelatihan dua hari yang berlangsung sejak Senin (23/6/2025) ini menghadirkan berbagai narasumber dari kementerian dan lembaga terkait. Fokus utama pelatihan adalah memperkuat pemahaman peserta terhadap layanan komprehensif dan standar pencegahan perkawinan anak, melalui pendekatan multisektor berbasis kebijakan nasional.

Rosniaty Panguriseng dari YASMIB Sulawesi menjelaskan sejumlah layanan kunci dari berbagai kementerian dan lembaga yang dapat dimaksimalkan untuk menangani kasus perkawinan anak. Ia menekankan pentingnya memahami kebijakan teknis yang berlaku, di antaranya:

Dispenasi Nikah oleh Pengadilan Agama, berlandaskan Perma No. 5/2019, menjadi saringan terakhir untuk mencegah perkawinan anak.

Bimbingan Perkawinan KUA/Kemenag, berdasarkan SE Dirjen Bimas Islam No. 2/2024, mendorong kesiapan psikologis dan edukasi calon pengantin.

Administrasi Kependudukan Disdukcapil, dengan acuan PP No. 40/2019, membuka peluang penerbitan dokumen inklusif untuk korban perkawinan anak.

Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang dikembangkan melalui SE Menteri PPPA No. 57/2022, berperan dalam pendampingan pasca dispensasi nikah.

UPTD PPA, berdasarkan Permen PPPA No. 57/2018 dan Perpres No. 55/2024, menjadi rujukan utama penanganan kekerasan dalam kasus perkawinan anak.

Program Generasi Berencana dan Satyagatra BKKBN, yang mengacu pada UU No. 52/2009 dan Peraturan BKKBN No. 15/2023, mendorong edukasi dan konsultasi digital bagi keluarga.

Asistensi Sosial oleh TKSK dan Peksos, dengan dukungan Permensos No. 7/2021 dan No. 7/2022, menjadi pintu masuk perlindungan sosial berkelanjutan.

Pelayanan Kesehatan di Posyandu dan Puskesmas, mengacu pada Permenkes No. 75/2014, Permenkes No. 21/2021, dan Permenkes No. 97/2014, membuka akses identifikasi risiko dan dukungan kehamilan.

Hak atas Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana, sebagaimana diatur dalam PP No. 61/2014, menjadi bagian dari pemulihan dan pencegahan kehamilan dini.

Layanan Pendidikan Nonformal melalui PKBM, mengacu pada standar penyelenggaraan 2012, turut memastikan keberlanjutan pendidikan anak korban perkawinan.

Diskusi selama pelatihan berlangsung dinamis. Para peserta, yang terdiri dari perwakilan Dinas Sosial, Dinas P3A, Kemenag, Disdukcapil, BKKBN, Puskesmas, dan lembaga pendidikan, sepakat bahwa kasus perkawinan anak harus ditangani secara holistik.

“Pernikahan anak adalah persoalan kompleks yang membutuhkan respon lintas sektor. Intervensi harus dimulai dari edukasi, termasuk penundaan kehamilan, hingga pemulihan korban,” ungkapnya.

Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antar sektor dalam memberikan layanan menyeluruh dan berbasis hak anak. Dengan adanya pendekatan komprehensif ini, Kabupaten Bone diharapkan dapat menjadi contoh dalam menurunkan angka perkawinan anak di Sulawesi Selatan. (*)