BONE — Suasana politik di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone memanas. Sejumlah anggota dewan melayangkan surat resmi kepada pimpinan DPRD Bone, berisi laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonomg, S.H.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bertanggal Jumat, 10 Oktober 2025, dan ditandatangani oleh Hj. Adriani A. Page, S.E., yang juga menjadi salah satu pelapor utama. Surat itu ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD yang dinilai telah mencederai marwah lembaga perwakilan rakyat daerah.
Dalam surat itu, para anggota dewan menyatakan bahwa mereka sudah tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap Ketua DPRD Bone. Mereka menilai, sikap dan tindakan Ketua DPRD dalam memimpin sidang maupun mengambil keputusan kerap bertentangan dengan semangat kolektif-kolegial yang seharusnya menjadi dasar dalam lembaga legislatif.
Salah satu poin yang disorot dalam laporan tersebut adalah dugaan penolakan berulang oleh Ketua DPRD terhadap usulan delapan fraksi utuh DPRD Bone dalam sejumlah agenda dan keputusan lembaga.
Penolakan itu dianggap tidak hanya mengabaikan kesepakatan bersama, tetapi juga melanggar tata tertib DPRD Bone Tahun 2024, khususnya Pasal 65, serta tidak sejalan dengan prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (2) jo Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Para anggota DPRD menilai tindakan tersebut telah mencederai semangat demokrasi internal, di mana keputusan seharusnya diambil secara musyawarah dengan menghormati pendapat setiap fraksi.
Hj. Adriani A. Page, S.E., politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tercantum dalam surat laporan, membenarkan adanya pengajuan laporan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bone, Hj. Faidah, juga tak menampik bahwa surat mosi tidak percaya tersebut sudah resmi diterima oleh Sekretariat DPRD.
“Iya betul, ada suratnya yang masuk ke DPRD Bone dan ditujukan ke pimpinan DPRD Bone,” ungkap Hj. Faidah.
Hingga kini, pimpinan DPRD Bone belum memberikan keterangan resmi terkait surat mosi tidak percaya tersebut. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati politik lokal, sebab laporan tersebut berpotensi memicu dinamika politik baru di tubuh DPRD Bone.
Sejumlah pihak berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara internal dengan tetap menjunjung tinggi etika politik dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi sebagian kalangan, mosi ini dianggap sebagai ujian kedewasaan politik para wakil rakyat Bone dalam menjaga martabat lembaga dan kepercayaan publik. (*)



Tinggalkan Balasan