BONE– Di tengah upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone terus memperkuat tata kelola anggaran melalui pendekatan yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini tercermin dalam kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang digelar di Aula Lamellong, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan para pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari kepala sekolah, bendahara, penilik, hingga pengawas dari berbagai kecamatan. Tak hanya itu, narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan turut dilibatkan guna memperkuat pemahaman teknis di lapangan.
Kepala Bidang PAUD dan PNF/Kesetaraan, Hj. Andi Rasna, mengungkapkan bahwa terdapat 16 kecamatan yang menjadi penerima BOP reguler yang menjadi peserta sosialisasi kali ini. Ia menekankan pentingnya memahami juknis secara fleksibel tanpa kehilangan arah kebijakan.
“Kita bedah juknis ini agar tidak ada lagi kesalahpahaman. Penganggaran tidak boleh kaku, karena dalam perjalanan bisa saja dilakukan penyesuaian. Namun tetap harus sesuai koridor aturan,” jelasnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Dinas Pendidikan juga telah membentuk tim khusus BOP yang bertugas melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan. Tim ini diharapkan mampu memberikan arahan teknis sekaligus menjadi solusi atas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Lebih jauh, Andi Rasna mengingatkan agar hasil audit dari Inspektorat maupun BPK dijadikan sebagai bahan evaluasi. “Apa yang menjadi temuan sebelumnya harus menjadi pelajaran agar ke depan pengelolaan anggaran semakin baik,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Abd. Rahman, S.Kom., M.Si yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa sosialisasi juknis merupakan agenda rutin yang selalu diperbarui setiap tahun. “Perubahan regulasi harus dipahami bersama. Kita ingin ada kesamaan persepsi dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pelaporan keuangan. Pengelolaan dana kini diarahkan melalui platform digital seperti SIPLA, serta pelaporan pajak yang telah terintegrasi dengan ARKAS. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem yang lebih transparan dan mudah diawasi.
Dalam sesi materi, narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Anjas, memberikan penekanan tegas terkait kepatuhan terhadap regulasi. Ia mengingatkan bahwa penggunaan dana BOP tidak boleh didasarkan pada asumsi atau argumen semata.
“Ketika berhadapan dengan pemeriksa, yang dilihat adalah dasar hukum, bukan alasan. Jadi setiap pengeluaran harus mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki standar satuan harga yang berbeda, sehingga satuan pendidikan wajib mengacu pada Peraturan Bupati Bone dalam menentukan belanja barang dan jasa maupun biaya transportasi.
Lebih penting lagi, ia menegaskan bahwa dana bantuan operasional satuan pendidikan merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang diperuntukkan untuk operasional non-personalia. “Dana ini tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik seperti gedung. Fokusnya adalah mendukung proses pembelajaran,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone berharap seluruh satuan pendidikan dapat mengelola dana secara fleksibel namun tetap dalam koridor aturan, efektif dalam pemanfaatan, efisien dalam penggunaan, serta akuntabel dan transparan dalam pelaporan.
Sosialisasi ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah strategis dalam membangun budaya pengelolaan keuangan pendidikan yang lebih profesional demi memastikan setiap rupiah benar-benar bermakna bagi peningkatan mutu pendidikan di Bumi Arung Palakka. (*)



Tinggalkan Balasan