BONE– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan peninjauan dan survei lokasi di Eks Lapas Lama Watampone. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka persiapan rencana pinjam pakai bangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, Kamis (19/02).

Peninjauan tersebut didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pembimbingan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, serta Kepala Bapas Watampone. Kegiatan difokuskan pada pengecekan kondisi fisik bangunan, sarana dan prasarana, serta identifikasi kebutuhan penyesuaian apabila bangunan dimanfaatkan kembali.
Rencana pinjam pakai ini diarahkan untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru. Eks Lapas Lama Watampone direncanakan menjadi rumah singgah bagi pekerja sosial sekaligus sarana pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Bone.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menegaskan bahwa lokasi eks lapas memiliki nilai strategis untuk dikembangkan kembali. “Lokasi Eks Lapas Lama ini sangat strategis untuk dibangun kembali. Selain memiliki lahan yang cukup luas dan berada di pusat kota sehingga aksesnya mudah, tempat ini juga memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai rumah singgah, pusat pelatihan pembinaan kemandirian, bahkan dapat dikembangkan sebagai tempat rehabilitasi. Dengan penataan dan perencanaan yang tepat, kawasan ini bisa menjadi sarana pembinaan yang lebih produktif dan berdampak luas bagi masyarakat,” ungkapnya.
Secara umum, hasil survei menunjukkan bahwa lokasi Eks Lapas Lama memiliki potensi untuk dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam pakai, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas, administrasi pengelolaan barang milik negara, serta faktor keamanan dan ketertiban.
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung langkah tersebut. “Kami mendukung penuh optimalisasi aset negara agar memberi manfaat bagi masyarakat serta selaras dengan arah kebijakan pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sesuai regulasi yang baru,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, diperlukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone guna membahas aspek teknis dan administratif, termasuk penyusunan dokumen kerja sama sebagai dasar pelaksanaan pinjam pakai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan pemerintah daerah semakin kuat dalam mendukung transformasi sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pembinaan dan kemanfaatan sosial. (*)



Tinggalkan Balasan