BONE– Sebagai tindak lanjut peninjauan Eks Lapas Lama Watampone, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, melaksanakan audiensi dan koordinasi di Kantor Bupati Bone, Kamis (19/2).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, dan turut dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone beserta jajaran. Pertemuan ini membahas dukungan Pemerintah Daerah terhadap implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa pengusulan mekanisme pinjam pakai Eks Lapas Lama Watampone merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah Bone. Usulan tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan sarana pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk rencana pemanfaatan bangunan sebagai rumah singgah.

Kakanwil menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif tersebut sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan barang milik negara. “Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Bone yang proaktif mendukung implementasi pidana kerja sosial. Sinergi ini penting agar kebijakan baru dalam KUHP dan KUHAP dapat berjalan optimal di daerah,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bone menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan tersebut. “Pemerintah Daerah Kabupaten Bone siap bersinergi dengan jajaran pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Kami memandang program ini sebagai langkah positif yang tidak hanya memberi efek pembinaan, tetapi juga manfaat sosial bagi masyarakat. Terkait usulan pinjam pakai, akan segera kami tindak lanjuti melalui penyusunan Nota Kesepahaman sebagai dasar kerja sama,” ungkapnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mendukung langkah strategis tersebut. “Kami siap menindaklanjuti hasil audiensi ini melalui koordinasi teknis dan administrasi, termasuk penyusunan PKS yang berpedoman pada ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru serta regulasi pengelolaan barang milik negara. Harapannya, pemanfaatan eks lapas ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, diperlukan percepatan finalisasi MoU dan PKS serta penguatan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan aparat penegak hukum, guna memastikan implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Bone berjalan efektif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun kolaborasi antara jajaran pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah guna mendukung transformasi sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan kemanfaatan sosial. (*)