BONE — Di tengah meningkatnya aktivitas industri dan layanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bone menunjukkan langkah serius dalam menjaga kualitas lingkungan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah resmi menggelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang melibatkan pelaku usaha serta fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Bone.

Acara yang berlangsung di Ballroom Sentosa Hotel Novena Watampone, Rabu (19/11/2025), ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bone, H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M. Kehadiran para pelaku usaha hingga pengelola faskes menandai keseriusan berbagai pihak dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, khususnya terkait limbah berbahaya.

Kepala DLH Bone, Dray Vibrianto, S.IP., M.Si., dalam laporannya menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi langkah strategis untuk menjaga masa depan lingkungan Bone.

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memahami kewajiban mereka dalam mengelola limbah B3 secara benar. Pengelolaan yang tepat bukan hanya memenuhi aturan, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan pembekalan teknis yang komprehensif: mulai dari penyimpanan limbah, pengolahan, pengangkutan, hingga mekanisme pelaporan. DLH Bone juga mendorong terbangunnya kolaborasi erat antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan yang dapat berakibat jangka panjang.

Sementara itu, Wakil Bupati Bone H. Andi Akmal Pasluddin menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 adalah tanggung jawab bersama yang harus dilakukan dengan ketat.

“Pengelolaan limbah B3 tidak boleh dilakukan sembarangan karena berdampak langsung pada kesehatan manusia dan lingkungan. Risikonya dapat menyebabkan kanker, gangguan saraf, hingga masalah pernapasan,” tegasnya.

Wabup Akmal menjelaskan bahwa proses pengelolaan limbah B3 mencakup tahapan panjang dan terukur — mulai dari penghasilan, perizinan, penyimpanan, pemanfaatan, pemrosesan, hingga penimbunan. Setiap pelanggaran pada salah satu tahapan tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat.

“Peserta harus memahami tata cara penyimpanan dan pengangkutan yang benar, serta kewajiban pelaporan agar ada transparansi dan pengawasan yang jelas,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Wabup Akmal memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir, sembari mengajak semua pihak untuk mengambil peran aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan sangatlah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan di Kabupaten Bone.”

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan fasilitas kesehatan, pelaku usaha, serta berbagai pihak lain yang berperan sebagai penghasil limbah B3. Selain menjadi ajang sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan dunia usaha dalam mengatasi persoalan lingkungan secara bersama.

Melalui sosialisasi pengelolaan limbah B3 ini, Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi pencemaran sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup.

Bone tidak hanya bergerak untuk masa kini, tetapi untuk generasi yang akan datang. Dengan pengelolaan limbah yang lebih tertata, daerah ini berharap dapat menjadi contoh pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab di Sulawesi Selatan. (*)