BONE– Pemerintah Kabupaten Bone menggelar rapat koordinasi penetapan zakat di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Bone, Jalan Ahmad Yani, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang berlangsung dalam suasana penuh musyawarah ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, MM.

Forum tersebut mempertemukan unsur Kementerian Agama Kabupaten Bone, Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, serta organisasi kemasyarakatan Islam di Kabupaten Bone seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Wahdah Islamiyah. Kehadiran berbagai elemen ini menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan keputusan yang adil, proporsional, dan berpihak pada kemaslahatan umat.

Dalam rapat tersebut, disepakati besaran zakat fitrah dengan mempertimbangkan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Wakil Bupati Bone menjelaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan harga riil di lapangan agar tidak memberatkan, namun tetap sesuai dengan ketentuan syariat.

Berdasarkan keputusan rapat tertanggal 26 Februari 2026, zakat fitrah bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kepala ditetapkan sebesar Rp12.500 per liter dikalikan empat liter, sehingga totalnya Rp50.000 per jiwa. Sementara itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras biasa, ditetapkan Rp10.000 per liter dikalikan empat liter atau sebesar Rp40.000 per jiwa.

Tak hanya zakat fitrah, forum juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Nilainya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp30.000 per hari, atau dapat disesuaikan dengan konsumsi makanan pribadi masing-masing per hari. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.

Selain itu, disepakati pula bahwa infak rumah tangga melalui Baznas Kabupaten Bone disesuaikan dengan kemampuan masing-masing warga. Pendekatan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat tanpa menimbulkan beban bagi yang kurang mampu.

Dalam arahannya, Andi Akmal Pasluddin mengajak masyarakat Kabupaten Bone untuk menunaikan kewajiban zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas terhadap sesama, khususnya bagi warga yang membutuhkan.

“Kita mengajak dalam kebaikan. Bagi yang mampu silakan menunaikan, namun yang tidak mampu tentu tidak dipaksakan,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini menjadi cerminan sinergi antara pemerintah daerah dan unsur keagamaan dalam menjaga harmoni sosial, terlebih menjelang bulan suci Ramadan. Melalui penetapan yang transparan dan berbasis musyawarah, diharapkan pelaksanaan zakat di Kabupaten Bone dapat berjalan tertib, adil, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat. (*)