BONE– Di tengah upaya meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone melalui Bidang PAUD dan PNF Kesetaraan mengambil langkah strategis dengan menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Kesetaraan Reguler berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lamellong pada Kamis, 2 April 2026, dan menjadi ruang temu penting bagi para pengelola pendidikan nonformal di Kabupaten Bone.
Selama dua hari, sejak 1 hingga 2 April 2026, aula tersebut dipenuhi oleh para perwakilan satuan pendidikan PAUD dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Mereka datang dengan satu tujuan: memahami secara utuh arah kebijakan terbaru dalam pengelolaan dana BOP yang semakin menuntut akuntabilitas dan ketepatan sasaran.
Menghadirkan narasumber berkompeten dari berbagai lini, sosialisasi ini tidak sekadar menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga ruang dialog yang membuka wawasan. Anjas Saputra, narasumber BOSP dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan, memaparkan secara rinci perubahan dan substansi juknis terbaru. Sementara itu, Husnani, SE dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bone mengupas aspek pengawasan dan hal-hal krusial yang menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tak kalah penting, kehadiran narasumber dari Tipikor Polres Bone memberikan perspektif hukum, khususnya terkait potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Kepala Bidang PAUD dan PNF Kesetaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Hj. Andi Rasna, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, pengelolaan dana BOP tidak boleh lagi didasarkan pada keinginan semata, melainkan harus berpijak pada kebutuhan riil yang tercermin dalam rapor pendidikan serta mengacu pada standar harga satuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga menyoroti sejumlah perubahan penting di tahun 2026, salah satunya peningkatan alokasi honorarium yang kini mencapai 40 persen, naik dari sebelumnya 20 persen. Di sisi lain, belanja buku untuk PAUD dibatasi maksimal 5 persen, namun lembaga diberikan ruang untuk memanfaatkan pembiayaan pada konten pembelajaran digital sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman.
Lebih jauh, Andi Rasna mengingatkan pentingnya fleksibilitas yang tetap terukur dalam kebijakan pergeseran anggaran, yang nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan. Ia menyarankan agar pelaporan dilakukan secara berkala dan disiplin, sebagai bagian dari komitmen transparansi.
Dalam proses penyusunan ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), ia menekankan bahwa keterlibatan semua pihak adalah sebuah keharusan. Tidak lagi hanya operator atau kepala sekolah, tetapi juga guru, pengawas, penilik, hingga dinas pendidikan harus menjadi bagian dari proses tersebut. “Kita harus mendengar kebutuhan dan aspirasi guru, karena BOP ini pada dasarnya untuk menunjang operasional pendidikan,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi semakin bermakna dengan keterlibatan lintas sektor yang langsung bersentuhan dengan pengelolaan dana BOP. Mulai dari pemerintah provinsi, inspektorat, hingga aparat penegak hukum, semuanya hadir untuk memastikan tidak ada lagi celah kesalahan dalam implementasi di lapangan.
Dengan pendekatan komprehensif ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone berharap seluruh lembaga pendidikan PAUD dan PKBM dapat melangkah lebih percaya diri, tanpa kekhawatiran akan kesalahan administrasi yang berujung pada persoalan hukum. Pesan utamanya jelas: setiap rupiah yang dibelanjakan harus berdasar pada regulasi yang sah, mulai dari juknis, peraturan kementerian, hingga peraturan daerah.
Di Aula Lamellong, bukan sekadar sosialisasi yang berlangsung. Lebih dari itu, terbangun komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada mutu. Sebuah langkah kecil yang membawa harapan besar bagi masa depan pendidikan di Kabupaten Bone. (*)



Tinggalkan Balasan