Bone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam serangkaian operasi yang digelar pada 2 hingga 3 September 2025, aparat berhasil meringkus empat orang pelaku tindak pidana narkotika beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Cempalagi, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang. Polisi berhasil mengamankan RM (52), yang kedapatan membawa satu sachet sabu. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua sachet plastik klip kosong, dua batang pireks kaca, satu set bong, dua pipet plastik warna kuning, satu korek api gas, satu sendok takar dari pipet plastik, serta satu unit handphone merk Vivo warna merah maroon.
Hasil interogasi RM mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari AM (58), warga Dusun Weroro, Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, dengan cara patungan seharga Rp800.000. Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap AM beserta satu unit handphone merk Vivo warna biru muda.
AM selanjutnya mengaku hanya bertindak sebagai perantara dari AH (56), warga Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 07.30 Wita, polisi menangkap AH beserta satu unit handphone merk Samsung warna hitam. AH membenarkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari OLL (47), warga Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
Tak menunggu lama, polisi kemudian menangkap OLL sekitar pukul 08.00 Wita pada hari yang sama. OLL mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya. Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pengungkapan jaringan ini, Satresnarkoba Polres Bone juga menangani kasus lain pada Kamis, 28 Agustus 2025, pukul 11.00 Wita. Polisi mengamankan SYH (28) di Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, dengan barang bukti dua sachet sabu ukuran kecil yang diperoleh melalui sistem tempel seharga Rp2.850.000.
Dalam operasi itu, seorang pria berinisial AC sempat diamankan. Namun, setelah penyelidikan, polisi tidak menemukan keterkaitan AC dengan kasus tersebut, sehingga ia diserahkan ke BNNK Bone untuk rehabilitasi.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Bone.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan pengembangan bertahap. Dari satu pelaku, kami bisa mengungkap jaringan yang lebih luas. Polres Bone tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kepada masyarakat, kami imbau berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Iptu Adityatama.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan