BONE–Pemerintah Kabupaten Bone kembali menegaskan disiplin penggunaan fasilitas dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan pemerintahan. Melalui surat edaran Nomor: 024/533/Set, yang dikeluarkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Bone, A. Saharuddin, SSTP, MSi, aturan ini ditujukan kepada seluruh staf ahli Bupati, asisten Setda, kepala perangkat daerah, kepala bagian Setda, camat, lurah, dan kepala desa.

Dalam surat tersebut, A. Saharuddin menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan ketertiban dalam penggunaan fasilitas pemerintah daerah.

“Kendaraan dinas hanya boleh digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja. Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, seperti untuk mudik, cuti, atau libur Idul Fitri 1446 H, tidak diperkenankan,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan aset pemerintah daerah digunakan secara optimal dan sesuai peruntukan. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan fasilitas pemerintah.

Aturan yang dikeluarkan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pegawai agar selalu mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Pj. Sekda Bone berharap seluruh ASN dan Non-ASN dapat mematuhi aturan ini demi menjaga profesionalisme dan integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bone juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah dan pimpinan instansi terkait untuk mengawasi secara ketat penerapan aturan ini di lingkungan kerja masing-masing. Dengan demikian, harapannya, disiplin dan ketertiban dalam penggunaan fasilitas dinas dapat terus terjaga dan memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik. (*)