BONE– Kabupaten Bone kembali mencatatkan sejarah penting dengan menjadi pusat pelaksanaan pengukuhan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2026. Kegiatan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengawasan obat dan makanan hingga ke daerah.
Pengukuhan tersebut meliputi pembentukan tujuh Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM), peningkatan klasifikasi sepuluh Loka POM menjadi Balai POM, peningkatan tiga Balai POM menjadi Balai Besar POM, serta pengubahan lokasi satu Loka POM.
Acara ini juga dirangkaikan dengan peresmian Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Bone yang ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, bersama Gubernur Sulawesi Selatan, H. Andi Sudirman Sulaiman, dan Bupati Kabupaten Bone, H. Andi Asman Sulaiman.
Peresmian dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh BPOM RI bersama Bupati Bone pada Jumat, 6 Maret 2026, di Kantor Loka POM Kabupaten Bone, Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Acara ini juga diikuti secara daring oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, serta Anggota DPR RI, Putih Sari, Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, MM, Unsur Forkopimda Bone.
Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, mengapresiasi kehadiran kantor UPT Loka POM di daerahnya. Menurutnya, kehadiran lembaga ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam pengawasan serta pembinaan produk obat dan makanan.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Bone memiliki wilayah yang luas sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih intensif terhadap produk yang beredar di masyarakat.
“Selama ini banyak produk yang memerlukan izin edar dan pembinaan. Dengan hadirnya Loka POM di Bone, pengawasan akan lebih dekat sehingga masyarakat bisa lebih terlindungi dari produk yang tidak memenuhi standar,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyebut pembentukan Loka Pengawas Obat dan Makanan di daerah merupakan langkah strategis yang untuk pertama kalinya dilakukan secara regional.
Ia juga menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendukung penguatan pengawasan hingga ke tingkat daerah, termasuk dalam aspek penegakan aturan.
Menurutnya, dukungan tersebut dapat dilakukan melalui penguatan regulasi serta pemanfaatan aparat pemerintah daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, untuk membantu pengawasan di lapangan.
“Kita ini sudah banyak produk yang masuk ke daerah, sehingga perlu perlindungan bagi masyarakat. Termasuk produk dari luar daerah yang masuk ke pasar lokal kita. Dengan adanya Loka POM di daerah, pengawasan akan semakin kuat,” katanya.
Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa Kabupaten Bone dipilih sebagai pusat pengukuhan UPT BPOM Tahun 2026 karena kesiapan fasilitas, dukungan pemerintah daerah, serta misi BPOM untuk memperkuat pelayanan hingga ke daerah terdepan.
Menurutnya, tujuh UPT Loka POM yang diresmikan secara nasional tersebut salah satunya dipusatkan di Bone yang nantinya akan melayani wilayah kawasan Bosowasi.
“Di Bone ini paling siap, baik dari sisi bangunan, fasilitas maupun hubungan dan dukungan dari pemerintah daerah. Kami mengapresiasi dukungan luar biasa dari Pemda Bone terhadap kegiatan ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa BPOM saat ini tengah memperkuat perannya agar lebih dekat dengan masyarakat.
“BPOM harus menjulang, membumi, dan mengakar. Kita sudah memiliki standar regulasi yang setara dengan negara maju seperti Amerika dan Inggris. Sekarang bagaimana layanan itu benar-benar hadir di masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taruna Ikrar menyebut Indonesia memiliki sekitar 4,2 juta pelaku UMKM yang membutuhkan layanan BPOM, khususnya terkait izin edar dan pembinaan produk.
Saat ini BPOM memiliki 83 unit UPT di seluruh Indonesia. Pada tahun 2026 ditargetkan akan bertambah menjadi 100 unit melalui pembentukan tambahan 17 UPT baru nantinya.
Dengan hadirnya Loka POM di Kabupaten Bone, diharapkan pengawasan obat dan makanan semakin kuat sekaligus memberikan kemudahan layanan bagi pelaku usaha dan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat. (*)



Tinggalkan Balasan