BONE– Dalam rangka memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone menghadiri Sosialisasi Regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Watampone, bertempat di Lantai 2 Ruang Aula, Senin (2/3).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri oleh unsur Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Lapas Kelas IIA Watampone diwakili oleh Kepala Subseksi Registrasi yang hadir sebagai peserta, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam forum koordinasi lintas lembaga.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan penegasan terhadap regulasi terbaru Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi aparat penegak hukum. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi serta memastikan implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan berjalan selaras dan terintegrasi.

Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Andi Nurmawati, dalam sambutannya menekankan pentingnya keselarasan pemahaman antar lembaga penegak hukum terhadap regulasi yang berlaku. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi Mahkamah Agung sehingga pelaksanaan tugas di lapangan berjalan selaras, terkoordinasi, dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, menyampaikan bahwa partisipasi jajaran Lapas merupakan bentuk komitmen dalam mendukung sistem peradilan yang terintegrasi dan profesional. “Kehadiran kami merupakan wujud dukungan terhadap penguatan sinergitas antar aparat penegak hukum. Dengan pemahaman regulasi yang selaras, pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas,” ungkap Rahnianto.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan sinergi antar aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bone semakin solid dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. (*)