Bone – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone dijadwalkan akan melaksanakan reses masa sidang II selama lima hari, mulai dari 20 Februari 2025 hingga 25 Februari 2025. Momentum ini akan dimanfaatkan oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bone untuk kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bone, Muh. Asrullah, S.H., membenarkan hal tersebut. Menurutnya, reses ini merupakan agenda resmi yang telah ditetapkan dalam hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bone.

“Suratnya sudah keluar, dan agenda reses ini bertujuan untuk melakukan silaturahmi serta dialog langsung dengan masyarakat. Aspirasi yang diterima nantinya akan dijadikan sebagai pokok pikiran anggota DPRD dan disampaikan kepada pemerintah daerah,” ujar Muh. Asrullah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Humas DPRD Bone, A. Sukmawati, S.T., mengungkapkan bahwa berdasarkan surat bernomor 187/005/II/2025 tentang Penyampaian Reses Perorangan Pimpinan dan Anggota DPRD Bone, kegiatan ini merupakan agenda rutin dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Reses ini menjadi wadah bagi DPRD untuk memahami kebutuhan masyarakat secara langsung. Seluruh anggota DPRD akan turun ke lima Dapil yang mencakup 27 kecamatan di Kabupaten Bone,” jelas A. Sukmawati.

Melalui kegiatan reses ini, DPRD Bone berharap dapat menampung masukan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sehingga bisa diperjuangkan dalam kebijakan pembangunan daerah. Keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi menjadi kunci utama dalam menciptakan kebijakan yang tepat sasaran dan berdampak positif bagi pembangunan Kabupaten Bone ke depan. (*)