Bone — Dalam senyap malam hingga terik siang di ruas-ruas jalan Bone, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bone terus bergerak. Satu demi satu, pintu rumah dan lorong sempit digedor. Dalam rentang lima hari, 3 hingga 8 Juli 2025, tujuh kasus penyalahgunaan sabu terungkap, sembilan orang pelaku diringkus dari berbagai sudut wilayah hukum Polres Bone.

Aksi penindakan ini bukan sekadar angka. Di balik setiap penangkapan, ada cerita tentang upaya panjang polisi menelusuri jejak peredaran barang haram yang tak pernah kenal waktu.

Awal pengungkapan dimulai Kamis, 3 Juli. Di Jalan Macan, Kelurahan Watampone, seorang pemuda berinisial DNL (22) terpergok membawa satu sachet sabu. DNL, warga Desa Mallari, Awangpone, mengaku membeli sabu itu seharga Rp 400 ribu melalui sistem tempel — metode transaksi gelap yang kini marak di Bone.

Sabtu, 5 Juli. Sore yang semula tenang di pinggir Jalan Veteran Selatan, Kelurahan Bajoe, mendadak tegang ketika HRD (27) berusaha membuang sachet sabu ke tanah. Tak sempat lolos, HRD ditangkap di tempat. Dari pengakuannya, barang itu dibeli seharga Rp 200 ribu dari seorang teman berinisial FNG yang kini masih dalam pengejaran.

Tak berhenti di situ. Minggu dini hari, 6 Juli, pukul 00.20 WITA, giliran BQR (24) yang ditangkap di teras rumahnya di Kelurahan Lonrae. Satu sachet sabu ditemukan terselip di bawah kursi. BQR pun tak berkutik, mengaku barang itu diberikan oleh MNR atas suruhan IKN.

Belum genap satu hari, Minggu malam, penindakan berlanjut di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka. ANS (23) diamankan dengan sabu senilai Rp 1,2 juta. Pengakuan ANS membuka jalur ke WFR (39) dan ASR (30) — keduanya pengedar yang kemudian diringkus di Kelurahan Jeppee.

Selasa, 8 Juli menjadi puncak operasi. ADK (27) tertangkap di lorong Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege. Polisi menyita dua sachet sabu plus alat takar. Tak butuh waktu lama, sumber barangnya, ADS (26), diciduk di Macanang pada pukul 17.00 WITA. ADS tak sekadar pengedar, tapi “gudang berjalan” — 21 sachet sabu, timbangan digital, plastik klip, dan ponsel disita dari tangan ADS.

Malamnya, pukul 20.30 WITA, ERL (30) ditangkap di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu. Di dalam tas hitamnya, 10 sachet sabu siap edar, yang diakui dibeli dari ADS seharga Rp 1,4 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum. “Penangkapan ini hasil kerja keras tim kami memetakan wilayah rawan. Kami tidak berhenti di sini, jaringan pemasok akan terus diburu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menambahkan apresiasi bagi masyarakat yang berani melapor. “Bone harus bebas narkoba. Kami butuh mata dan telinga masyarakat,” ujarnya.

Kini, sembilan pelaku mendekam di sel Mapolres Bone. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal: penjara seumur hidup.

Bagi polisi, setiap sachet yang berhasil diamankan adalah satu langkah menyelamatkan anak muda Bone. Di balik tumpukan berkas penyidikan, komitmen itu terpatri jelas: tak ada ruang bagi narkoba di Bumi Arung Palakka.

“Ini baru permulaan,” tutup Iptu Adityatama Firmansyah. “Kami akan terus bergerak, menutup jalan bagi peredaran sabu, demi masa depan Bone yang bersih dan berdaya.” (*)