BONE-Di balik hiruk-pikuk aktivitas sore di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Jumat (2/5/2025), satu operasi senyap berhasil mengguncang peredaran narkotika di Kabupaten Bone. Sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone yang dipimpin langsung oleh IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., kembali menorehkan catatan keberhasilan dalam perang panjang melawan barang haram.

Di sebuah rumah sederhana, petugas mendapati seorang pria berinisial A.ER TD (48) sedang menyimpan dua sachet kristal bening diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di tempat yang tak lazim batok cas bertuliskan “ROBOT”, tergeletak di atas meja. Tak hanya itu, barang bukti lainnya turut ditemukan: satu set alat isap sabu (bong), plastik klip kosong, dua pireks kaca, sendok takar dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, dan sebuah tablet Samsung biru tua yang masih berada dalam genggamannya.

Namun A.ER TD bukan satu-satunya yang harus berhadapan dengan hukum. Di lokasi yang sama, dua pria lainnya WH W (45) dan M Z (36) juga diamankan. Dari tangan WH W, disita ponsel OPPO putih, sementara dari M Z disita ponsel VIVO biru tua.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ungkap IPTU Adityatama Firmansyah. Ia menambahkan bahwa ketiga terduga kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat pun menanti, seiring dengan komitmen aparat untuk tak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone.

Operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan generasi Bone sebuah peringatan tegas bahwa narkotika tak memiliki tempat di bumi Arung Palakka. (*)