BONE–Kasus penipuan dengan kerugian fantastis berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone. Seorang mantan anggota polisi wanita (Polwan), NQ Binti A (29), diduga menjadi pelaku penggelapan dan penipuan yang merugikan korban hingga Rp 359.150.000.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, memaparkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers. Kasus ini bermula dari laporan korban, S Bin M (46), seorang warga Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone. Korban melaporkan bahwa pelaku menjanjikan akan membantu anaknya, MRN, untuk lulus seleksi polisi wanita (Polwan) di Polda Papua Barat pada tahun 2022.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp 250 juta dari korban, yang dikirim dalam tiga kali transfer ke rekening berbeda. Namun, setelah seleksi selesai, anak korban tidak lulus,” ungkap AKP Yusriadi.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menjanjikan kesempatan pada tahun berikutnya, dengan dalih biaya suntik peninggi badan, tiket pesawat, dan keperluan lainnya. “Korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp 97.150.000 untuk biaya suntik peninggi badan, dan tambahan Rp 12 juta untuk tiket pesawat dan oleh-oleh ke Jakarta. Namun, hingga saat ini, anak korban tetap tidak lulus menjadi Polwan, dan uang yang telah dikirim tidak pernah dikembalikan,” tambahnya.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 359.150.000. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku, yang diketahui merupakan mantan Polwan dan berdomisili di Jalan Trikora, Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Menurut AKP Yusriadi, modus yang digunakan pelaku memanfaatkan statusnya sebagai mantan anggota Polri untuk meyakinkan korban.
“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran tidak resmi yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi institusi apa pun. Semua proses rekrutmen, termasuk di kepolisian, dilakukan secara transparan dan tidak memungut biaya seperti ini,” tegas AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., Kapolres Bone.
Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang adil.
Kapolres Bone mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada janji-janji kelulusan instan yang mengatasnamakan institusi resmi. “Jika ada tawaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Jangan sampai menjadi korban berikutnya,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang memanfaatkan ambisi dan harapan seseorang. Proses hukum terhadap pelaku diharapkan memberikan efek jera serta keadilan bagi korban. (*)



Tinggalkan Balasan