BONE – Forum Bersama (FORBES) Anti Narkoba Kabupaten Bone kembali menggaungkan perlawanan terhadap penyimpangan dalam penegakan hukum kasus narkotika. Kali ini, FORBES melayangkan surat resmi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, dengan permohonan digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas secara terbuka berbagai dugaan penyimpangan oleh oknum di tubuh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone.
Surat yang bernomor 009/B/SEK/FAN-DPP/VIII/2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum FORBES, Dr. H. A. Singkeru Rukka, S.E., M.H., bersama Sekretaris Umum, Andi Ardiman, S.E., tertanggal 2 Agustus 2025. Penyerahan surat secara resmi dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, di Kantor DPRD Kabupaten Bone.
Dalam surat tersebut, FORBES Anti Narkoba menyoroti fenomena yang dinilai mencoreng integritas institusi kepolisian dan mengancam kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan narkoba.
“Kami menerima sejumlah aduan dari keluarga korban dan masyarakat terkait dugaan kriminalisasi dan permainan pasal oleh oknum Satresnarkoba Polres Bone,” tulis FORBES dalam lampiran kronologi. Lebih jauh, organisasi ini juga menyinggung indikasi tawar-menawar pasal, dugaan suap, serta ketidakjelasan penanganan dari pihak kepolisian yang hingga kini belum mendapat respon terbuka.
Dalam permohonan RDPU, FORBES menyampaikan empat tujuan utama: Menyampaikan secara langsung kepada DPRD terkait keresahan masyarakat atas dugaan praktik koruptif dalam penanganan kasus narkoba, Mendorong fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja Satresnarkoba Polres Bone dan Mengadvokasi reformasi internal penegakan hukum, dengan menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum kasus narkotika serta Melibatkan publik, akademisi, dan media, agar terbangun kontrol sosial yang kuat dan terbuka.
Berikut ringkasan dugaan penyimpangan yang disorot FORBES:
Terdapat aduan kriminalisasi dan permainan pasal dari keluarga korban.
Pencopotan Kasat Narkoba sebelumnya yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa penjelasan ke publik.
Dugaan tawar-menawar penerapan pasal (antara Pasal 111 hingga 127 UU Narkotika), yang berpotensi menyamarkan posisi hukum antara pengguna dan pengedar.
Praktik barter pasal atau suap, dengan tujuan meringankan hukuman tersangka.
Tidak adanya klarifikasi atau sikap terbuka dari internal Polres Bone atas dugaan pelanggaran ini.
Melalui RDPU ini, FORBES berharap DPRD Kabupaten Bone bisa menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan penegak hukum, untuk memastikan bahwa proses pemberantasan narkoba dilakukan secara adil, transparan, dan berintegritas.
“RDPU ini bukan sekadar forum formal. Ini adalah panggung kejujuran, tempat publik boleh tahu dan ikut mengawal. Kita ingin institusi penegak hukum bersih dan berpihak kepada kebenaran, bukan justru menjadi bagian dari persoalan,” tegas Dr. Singkeru Rukka.
FORBES juga mengusulkan agar dalam forum RDPU nanti, DPRD menghadirkan Kapolres Bone, Perwakilan Satresnarkoba, serta perwakilan media lokal, untuk mendengar langsung dan menjawab secara terbuka berbagai persoalan yang menjadi keresahan masyarakat. (*)



Tinggalkan Balasan