BONE – Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (SEMA FEBI) IAIN Bone sukses menggelar sidang istimewa selama dua hari, yakni pada 2–3 Agustus 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Lembaga Kemahasiswaan pada 4 Agustus 2025. Bertempat di Aula Gedung FEBI Kampus II IAIN Bone, rangkaian kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola organisasi mahasiswa di lingkungan FEBI.
Sidang istimewa yang diikuti oleh 17 legislator SEMA FEBI ini bertujuan untuk merumuskan dan mengesahkan kebijakan strategis lembaga mahasiswa. Agenda ini menjadi ruang deliberatif yang mendorong partisipasi aktif para wakil mahasiswa dalam menentukan arah gerak organisasi kemahasiswaan ke depan. Sedangkan kegiatan sosialisasi yang melibatkan mahasiswa aktif FEBI bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman tentang regulasi kelembagaan sebagai payung hukum dalam berorganisasi di tingkat fakultas.
Armin selaku Ketua Umum SEMA FEBI IAIN Bone, menekankan pentingnya membangun budaya organisasi yang partisipatif, transparan, dan bertanggung jawab. “Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tapi mampu meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya UU Lembaga Kemahasiswaan. Ini adalah landasan kita untuk memperbaiki kualitas pelayanan kampus dan mendorong mahasiswa agar lebih aktif dalam pengambilan keputusan serta kegiatan organisasi,” ujar Armin.
Lebih dari sekadar menyampaikan peraturan, sosialisasi ini dirancang untuk membuka ruang dialog antara pengurus organisasi dan mahasiswa umum, guna memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya regulasi dalam menjalankan roda organisasi yang tertib dan profesional. Hal ini sejalan dengan semangat membentuk organisasi kemahasiswaan sebagai wadah pengembangan diri yang terstruktur dan terarah.
Kegiatan ini pun mendapat apresiasi tinggi dari pihak kampus. Wakil Rektor III IAIN Bone, Prof. Dr. Sarifa Suhra, S.Ag., M.Pd.I, hadir langsung untuk membuka dan menutup acara. Dalam pidatonya, ia menyampaikan bahwa tahun 2025 merupakan Tahun Publikasi bagi seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan. “Setiap kegiatan ormawa harus dipublikasikan secara luas, baik melalui kanal resmi organisasi, situs web kampus, maupun media massa cetak dan daring. Ini bagian dari upaya membangun akuntabilitas dan transparansi,” ungkapnya.
Melalui sinergi antara senat mahasiswa, civitas akademika, dan para mahasiswa FEBI, kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem organisasi kampus yang tidak hanya aktif, tetapi juga adaptif terhadap perubahan dan berlandaskan hukum. (*)



Tinggalkan Balasan